Nasib Doni Salmanan Akhirnya Divonis 4 Tahun Penjara dan Tak Perlu Ganti Uang Korban

15 Desember 2022 19:30

GenPI.co - Terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan akibat kasus investasi opsi biner.

Doni Salmanan terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung Achmad Satibi, di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).

BACA JUGA:  Berkas Perkara Kasus Doni Salmanan Lengkap, Bareskrim Polri Tegas

Vonis tersebut berdasarkan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Vonis itu juga lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Doni Salmanan untuk dihukum selama 13 tahun penjara.

BACA JUGA:  Drama Kasus Doni Salmanan Terbongkar, Ada 25.000 Orang Korban

Selain itu, Doni Salmanan juga tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim.

BACA JUGA:  Sidang Tuntutan Doni Salmanan Ditunda, Ini Alasannya

Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah memastikan pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

Sebab, vonis hakim itu sangat jauh dari harapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU bakal menyusun memori banding dalam tujuh hari ke depan untuk selanjutnya disampaikan ke pengadilan.

"Nanti tim JPU yang akan menyampaikan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding," tegasnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Doni Salmanan bersalah sesuai dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co