Ini Dia Ternyata Alasan JPU Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup

17 Januari 2023 15:50

GenPI.co - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 

Ferdy Sambo akhirnya dituntut menjalani pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.   

Diketahui penjara seumur hidup adalah hukuman pidana penjara hingga terpidana meninggal dunia di dalam penjara.

BACA JUGA:  Butuh Ahli Bahasa untuk Jelaskan Kata Hajar Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer

 

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Ahli Pidana: Motif Perlu Diungkap untuk Tentukan Hukuman Ferdy Sambo Dkk

Ferdy Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Minta Maaf soal Kasus Ferdy Sambo, Kapolri: Pukulan Bagi Kami

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," tegas Rudy.

Selain itu, ada beberapa alasan tuntutan yang memberatkan Ferdy Sambo antara lain karena telah menghilangkan nyawa korban Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Ferdy Sambo dianggap telah berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

Kemudian, perbuatan terdakwa disebut menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Ferdy Sambo juga sudah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat, dan dunia internasional.

Sekaligus terdakwa tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

Sementara, untuk hal yang meringankan terhadap Ferdy Sambo tidak ada.

Adapun, Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Terdakwa lainnya yakni, Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023), dengan ancaman pidana penjara selama delapan tahun.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co