GenPI.co - Seorang warga Cilacap, Jawa Tengah bernama Sukurudin (35) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Dia kini ditahan di Brasil karena dijadikan kurir obat terlarang oleh perekrut.
Warga asal Desa Kalisabuk tersebut sebelumnya dijanjikan bekerja sebagai kurir emas Batangan oleh perekrut.
Ketua DPC Petanesia Cilacap M Taufiq Hidayatulloh mengatakan korban ditawari bekerja di Brasil dengan haji Rp 50 juta selama 10 hari oleh seseorang.
“Korban ditawari kerja oleh seseorang bernama Bunda Dinda yang dia kenal dari Facebook,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (9/6).
Sukurudin kemudian ke Brasil dengan memakai visa kunjungan wisata. Korban selanjutnya diajak berkeliling ke tempat penambangan emas.
Taufiq mengungkapkan korban saat itu tidak melihat mengenai proses pengolahan. Hanya diperlihatkan tulisan Gold Mining.
“Sukurudin di lokasi itu diperlihatkan koper yang disebut isinya emas dan siap diangkut,” tuturnya.
Ketika sampai di Bandara Sao Paulo Brasil, Sukurudin diperiksa oleh petugas dan mendapati ada narkoba seberat 3,5 kilogram di dalam koper yang dibawa.
Otoritas bandara selanjutnya menangkap Sukurudin. Keluarga di Cilacap hingga saat ini pun tidak mengetahui kondisinya.
“Dinda yang merekrutnya dihubungi keluarga, dan selalu bilang baik-baik saja,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News