GenPI.co - Upaya penyelundupan nasi goreng berisi sabu di Lapas Kelas IIB Aceh Timur berhasil digagalkan oleh petugas.
Kepala Lapas Kelas IIB Idi Irham mengatakan upaya penyelundupan narkoba tersebut berhasil dideteksi petugas pada pukul 19.00 WIB, Kamis (8/6).
Pelaku diketahui berinisial MZ yang merupakan warga dari Idi Rayeuk, Aceh Timur.
“Pelaku membawa nasi goreng berisi sabu untuk narapidana kasus narkoba berinisial Z,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (10/6).
Kronologis dari peristiwa ini bermula atas kecurigaan petugas terhadap seorang pengunjung membawa nasi goreng dititipkan untuk narapidana.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaaan terhadap nasi goreng tersebut dan didapati ada bungkusan berisi sabu di dalamnya.
“Selain bungkusan berisi sabu, juga ditemukan ada uang sebesar Rp 220 ribu,” tuturnya.
Irham mengatakan petugas selanjutnya menangkap pengunjung berinisial MZ yang membawa nasi goreng itu.
Kemudian berkoodinasi dengan Polres Aceh Timur untuk penanganan proses hukum selanjutnya. Termasuk terhadap narapidana inizial Z.
“Narapidana inisial Z ini hampir bebas. Tetapi ternyata membuat ulah lagi,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News