Pengacara Johnny G Plate: Kerugian Negara Rp 8 Triliun Karena Korupsi BTS Tidak Valid

04 Juli 2023 20:40

GenPI.co - Penasihat hukum mantan Menkominfo Johnny G Plate, Achmad Cholidin, mengatakan kerugian negara sebesar Rp 8,032 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) tidak valid.

Sebab, Achmad menyebut hingga saat ini proyek pengadaan BTS tersebut masih berjalan.

"Berdasarkan hasil penyidikan terungkap kegiatan BTS 4G tidak mangkrak,” kata Achmad saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/7).

BACA JUGA:  Tanah Johnny G Plate Seluas 11,7 Hektare di Labuan Bajo Disita

Achmad Cholidin menjelaskan hingga saat ini proyek tersebut masih berlangsung.

“Diperpanjang hingga 30 Juni 2026," ucap Achmad.

BACA JUGA:  Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS, Tanahnya 11 Hektare Disita Kejagung

Achmad pun menyebut kerugian negara per 31 Maret 2022 tidak valid karena proses berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan (BAPHP) masih terus dilakukan

Menurut Achmad, auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak pernah melakukan klarifikasi kepada Johnny G Plate sebagai pengguna anggaran hingga perkara dugaan korupsi pengadaan BTS dilimpahkan ke persidangan.

BACA JUGA:  Korupsi BTS: Johnny G Plate Didakwa Terima Rp 17 M, Ada yang Dibungkus Kardus

Achmad bahkan menyebut auditor BPKP sengaja mengabaikan prosedur yang harus ditempuh.

“Auditor BPKP tidak melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait bersama penyidik Kejaksaan Agung," ucap Cholidin.

Dia juga menyebut surat dakwaan tidak cermat karena progres BAPHP setelah 31 Maret 2022 tidak diperhitungkan.

Achmad menjelaskan sebanyak 2.190 site selesai dibangun terhitung 14 Mei 2023.

Namun, Achmad menyebut jaksa penuntut umum (JPU) tidak menggunakan dasar penyidikan tersebut.

Menurut Achmad, penuntut umum tetap menggunakan perhitungan BPKP per 31 Maret 2022 yang menggunakan progres per 31 Maret 2022, yaitu sebanyak 1.112 site. 

“Berdasarkan uraian di atas, dakwaan tidak cermat karena menggunakan perhitungan kerugian negara yang tidak valid dan pasti sehingga tidak dapat diterima," ungkap Cholidin. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co