GenPI.co - Berkas perkara kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) telah lengkap dan siap untuk disidangkan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan sedangkan untuk berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat ini masih dalam proses dilengkapi.
“Untuk kasus TPPU masih melengkapi alat buktinya,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (1/8).
Tersangka Rafael Alun dan barang bukti kasus dugaan gratifikasi ini pun telah dilimpahkan Tim penyidik KPK ke Tim Jaksa KPK.
Rafael Alun tetap dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK sampai 19 Agustus 2023 mendatang.
Ali Fikri menyampaikan untuk tahapan selanjutnya yakni Tim Jaksa melakukan penyusunan dakwaaan sekaligus pelimpahan berkas.
“Pelimpahan berkas dari Tim Jaksa ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” tuturnya.
Dalam kasus gratifikasi ini Rafael Alun diduga menerimanya dari beberapa wajib pajak yang melakukan pengondisian berbagai temuan dalam pemeriksaan perpajakan.
Rafael Alun juga diduga mempunyai beberapa perusahaan. Salah satunya yakni PT Artha Mega Ekadhana.
Dari perusahaan yang bergerak dalam bidang konsultasi itu, Rafael Alun diduga menerima uang 90 ribu dolar Amerika Serikat.
KPK juga menyita kotak penyimpanan harta (SDB) yang disimpan di salah satu bank. Kotak tersebut berisi uang sekitar Rp 32,2 miliar. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News