GenPI.co - Kejagung pertimbangkan sidang Panji Gumilang atas kasus dugaan tindak pidana penistaan agama digelar di luar Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan pihaknya belum memutuskan mengenai lokasi sidang terdakwa Panji Gumilang itu di mana.
“Apakah dibawa ke daerah atau Jakarta nanti kita lihat,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (19/8).
Ketut mengungkapkan ada berbagai pertimbangan menentukan lokasi sidang terhadap terdakwa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.
Salah satu pertimbangannya yakni masalah keamanan. Jika memang nantinya di daerah dirasa kondusif maka sidang akan diserahkan ke daerah.
“Kami akan lihat perkembangan keamanan dan sebagainya kalau digelar di Jakarta. Kalau cukup di daerah, ya nggak masalah,” tuturnya.
Dia menyampaikan jaksa penuntut umum saat ini masih melakukan penelitian berkas perkara yang baru diserahkan tahap pertama oleh Bareskrim Polri pada Rabu (16/8).
Dalam penanganannya, Kejaksaan Agung menunjuk 15 jaksa dalam melakukan penelitian terhadap berkas perkara untuk menentukan kelengkapan formil dan materiilnya.
Ketut mengatakan ada waktu 14 hari untuk menyatakan kelengkapannya. Jika masih belum cukup maka akan dikembalikan ke penyidik supaya dilengkapi.
“Kalau sudah cukup bukti dan layak dinyatakan lengkap, penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News