GenPI.co - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono minta anggota Paspampres aniaya seorang warga Aceh hingga tewas supaya dihukum berat jika terbukti bersalah.
Sebelumnya, ada sebanyak tiga prajurit TNI yang salah satunya anggota Paspampres terlibat kasus tindak pidana tersebut.
Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI prihatin atas peristiwa penganiayaan yang melibatkan anggota Paspampres hingga berakibat korban meninggal.
“Panglima TNI akan mengawal kasusnya, supaya pelaku dihukum berat. Maksimal hukuman mati, minimal seumur hidup,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (29/8).
Julius mengungkapkan tiga prajurit tersebut dipastikan dipecat dari TNI jika memang terbukti bersalah dalam proses hukumnya.
“Pasti (dipecat). Melakukan perencanaan pembunuhan termasuk tindak pidana berat,” ucapnya.
Tiga prajurit tersebut diketahui merupakan dari TNI AD. Mereka diduga menculik dan menganiaya seorang pemuda bernama Imam Masykur (25) asal Aceh hingga meninggal dunia.
Sebelum meninggal dunia, korban sempat menghubungi keluarganya untuk meminta uang sebesar Rp 50 juta.
Rekaman suara saat menghubungi keluarga dan juga video ketika korban dianiaya pun viral di media sosial. Keluarganya kemudian sempat melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Terduga pelaku, tiga prajurit yang terlibat telah ditahan di Pomdam Jaya. Salah satu dari mereka yakni inisial Praka RM, anggota Paspampres RI.
Sedangkan dua lainnya diduga Praka O yang merupakan anggota Kodam Iskandar Muda serta seorang prajurit anggota Direktorat Topografi TNI AD. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News