GenPI.co - Anwar Usman memberikan respons terkait putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi terhadap dirinya yakni pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
“Sudah saya bilang, jabatan milik Allah,” katanya di Gedung MK RI, Jakarta yang dikutip dari Antara, Rabu (8/11).
Anwar Usman enggan untuk memberikan tanggapan lebih jauh terkait putusan MKMK yang menyatakan dirinya melakukan pelanggaran berat kode etik itu.
Dia hanya menyampaikan akan mengikuti amar putusan MKMK terkait sanksi yang dijatuhkan kepada dirinya itu.
“Sesuai amar putusan,” kata Anwar Usman, menjawab dengan singkat.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam membacakan putusan mengatakan Anwar Usman telah terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
“Sanksi terhadap terlapor (Anwar Usman) berupa pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.
Dalam putusan itu, MKMK juga memerintahkan kepada Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru.
Atas sanksi yang dijatuhkan, Anwar Usman juga tidak memiliki hak mencalonkan atau dicalonkan menjadi pimpinan MK sampai masa jabatan hakim konstitusi dirinya berakhir.
Selain itu, Anwar Usman sebagai hakim konstitusi tidak boleh terlibat atau melibatkan diri pada pemeriksaan perkara perselisihan hasil Pemilu 2024. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News