Sakit saat RPH 3 Perkara, Ketua MK Anwar Usman Ucapkan Sumpah

Sakit saat RPH 3 Perkara, Ketua MK Anwar Usman Ucapkan Sumpah - GenPI.co
Ketua MK Anwar Usman menyatakan sumpah kalau dirinya memang sakit sehingga tidak datang ke RPH tiga perkara. (Foto: ANTARA/Rina Nur Anggraini)

GenPI.co - Ketua MK Anwar Usman menyatakan sumpah kalau dirinya memang sakit sehingga tidak datang ke rapat permusyawaratan hakim (RPH) tiga perkara.

Tiga perkara tersebut yakni mengenai uji materi undang-undang pemilu mengenai syarat batas usia capres dan cawapres.

“Demi Allah, saya sakit. Tetapi tetap masuk. Saya minum obat, dan ketiduran,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (4/11).

BACA JUGA:  Soal Mahkamah Keluarga, Anwar Usman Sebut Keluarga Bangsa Indonesia

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) meminta keterangan terhadap Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran kode etik, pada Jumat (3/11) kemarin.

Anwar Usman sendiri tiba di Gedung II MK sekitar pukul 13.40 WIB dan baru keluar pukul 14.40 WIB. Dia dimintai keterangan oleh MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie.

BACA JUGA:  Anwar Usman Sebut Ada 10 Laporan Terkait Putusan Batasan Usia Capres dan Cawapres

Menurut Anwar Usman, dirinya selama menjadi hakim sejak 1985 selalu melakukan hal yang benar dan tidak pernah menimbulkan permasalahan seperti yang dihadapinya saat ini.

“Alhamdulillah, saya tidak melakukan hal yang menyebabkan saya berurursan seperti saat ini,” ucapnya.

BACA JUGA:  Putusan MKMK Berpengaruh Pendaftaran Capres dan Cawapres, Jimly Asshiddiqie: Tolong Dilihat

MKMK telah memeriksa Anwar Usman sebanyak dua kali ini dalam pengusutan laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi dalam mengeluarkan putusan syarat capres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya