GenPI.co - Ali Fikri mengungkapkan penyidik KPK telah memiliki cukup alat bukti dalam menetapkan tersangka Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK tersebut mengatakan penetapan tersangka dalam suatu kasus karena penyidik memang sudah mengantongi alat bukti.
“Dalam mekanisme penetapan seseorang menjadi tersangka itu karena kami sudah mendapat alat bukti yang cukup,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (6/12).
Ali Fikri pun mempersilakan kepada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Menurutnya, pengajuan gugatan praperadilan itu karena merupakan hak dari tersangka. Penyidik nantinya yang akan membuktikan mengenai proses penanganan kasus itu.
“Silakan mengajukan praperadilan. Kami nantinya yang akan membuktikan di depan hakim praperadilan,” tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Eddy Hiariej, asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan advokat Yosie Andika Mulyadi.
Eddy Hiariej belum lama ini juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka. Selain itu, Yogi Arie Rukmana dan Yosie Andika mulyadi juga tercantum dalam surat permohonan.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan jadwal sidang pertama dalam perkara gugatan praperadilan itu juga telah disusun.
“Sidang pertama akan digelar pada Senin 11 Desember 2023. Sedangkan untuk hakimnya, Estiono,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News