GenPI.co - Majelis hakim Pengadikan Tipikor PN Jakarta Pusat menunda pembacaan vonis eks pejabat Dirjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU.
Hakim Ketua Suparman Nyimpa mengatakan pembacaan vonis Rafael Alun Trisambodo yang seharusnya dilakukan pada Kamis (4/1) ditunda menjadi Senin (8/1) mendatang.
“Sidang ditunda Senin 8 Januari. Sedangkan terdakwa, kembali ke tahanan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (4/1).
Suparman mengungkapkan alasan dari penundaan ini karena majelis hakim belum selesai memutus perkara tindak pidana tersebut. Sebab sidang pembacaan duplik baru digelar pada Selasa (2/1).
Dia menyampaikan majelis hakim pun telah bekerja maksimal supaya bisa menyelesaikan putusan itu. Namun ternyata memang waktu dua hari, masih belum cukup.
“Kami hanya punya waktu dua hari (setelah pembacaan duplik). Ternyata belum bisa rampung,” tuturnya.
Suparman menyebut majelis hakim dalam membaca dan mempelajari berkas dari penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa telah semaksimal mungkin.
“Kami namanya manusia, terbatas kemampuan. Keinginan besar, ingin menyelesaikannya. Tetapi kami tidak mampu,” ujarnya.
Suparman mengatakan majelis hakim membutuhkan waktu beberapa hari supaya bisa membaca berkas materi perkara yang cukup luas.
“Kami berusaha semaksimal mungkin, mempelarai menguraikan semua fakta yang diajukan dua belah pihak ini,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News