KPK Dalami Besaran Potongan Dana untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo

22 Februari 2024 17:30

GenPI.co - KPK mendalami terkait besaran potongan dana intensif dari para ASN untuk memenuhi kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi pada Rabu (21/2). Saksi yang dipanggil itu di antaranya Plt Sekda Sidoarjo Andjar Surjandianto.

Kemudian Kabid Pendapatan Daerah 3 (PD3) BPPD Sidoarjo Ninik Sulastri serta Kasubbag Perencanaan dan Keuangan BPBD Sidoarjo Nur Aditya Marendra Wardhani.

BACA JUGA:  KPK Periksa Sekretaris BPPD Sidoarjo Terkait Penyidikan Kasus Korupsi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tiga saksi tersebut hadir dan didalami mengenai status jabatan tersangka Siska Wati (SW).

“Dikonfirmasi mengenai status jabatan tersangka SW di BPPD Sidoarjo, termasuk piahk terkait lainnya,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (22/2).

BACA JUGA:  Ali Fikri: Lebih dari 10 Orang Jadi Tersangka Pungli di Rutan KPK

Penyidik juga mendalami pengetahuan dari para saksi mengenai besaran dari potongan insentif para pegawai di BPPD Sidoarjo.

“Didalami mengenai besaran setiap potongan untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” tuturnya.

BACA JUGA:  KPK: Syahrul Yasin Limpo Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44,5 Miliar

Ali Fikri belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai temuan yang didapatkan penyidik saat memeriksa tiga saksi itu.

Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka serta menahan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Perkara ini terkait kasus tindak pidana korupsi pemotongan intensif pegawai di BPPD Sidoarjo, Jawa Timur. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co