GenPI.co - KPK mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Setjen DPR RI.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan melalui gelar perkara telah disepakati penanganan kasus naik dalam tahap penyidikan.
“Terkait pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI naik proses penyidikan,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (24/2).
Peningkatan status tahap penyidikan ini pun telah melalui kesepakatan pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, penyidik maupun penuntut KPK.
Setiap penanganan kasus yang naik ke tahap penyidikan pun sudah pasti disertai penetapan tersangka, sesuai UU KPK.
Namun, Ali Fikri masih belum mengungkapkan mengenai siapa saja yang menjadi tersangka. Termasuk pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara.
Dia memastikan seluruh tersangka akan diumumkan. KPK akan menyampaikannya saat konferensi pers penahanan.
“KPK pasti terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dalam penanganan perkara ini. Namun tentu ada batasan-batasannya,” tuturnya.
Ali mengatakan dalam proses persidangan nantinya pun akan dibuka seluas-luasnya kepada publik terkait seluruh detail dari perkara itu.
“Seluruh alat bukti maupun keterangan para saksi yang telah dipanggil pun pasti akan dibuka,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News