GenPI.co - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo merespons masukan eks Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang meminta Arsul Sani sukarela tidak ikut menangani sengketa Pemilu 2024.
Suhartoyo mengatakan terkait terlebat tidaknya hakim konstitusi Arsul Sani dalam perselisihan hasil pemilu (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 masih akan dibicarakan.
“Ini yang akan dibicarakan bersama para hakim,” katanya saat di Padang, Jumat (8/3).
Dia menyatakan keputusan terlibat tidaknya Arsul Sani dalam penanganan sengketa Pemilu 2024 harus melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Suhartoyo menyebut untuk RPH ini nantinya akan digelar ketika ada perkara yang relevan dengan hakim konstitusi bersangkutan.
Dia menyampaikan ketika nantinya Arsul Sani tidak boleh terlibat dalam penanganan sengketa Pemilu 2024 pun tak akan menimbulkan permasalahan.
Sebab, berdasar UU penanganan perkara minimal dilakukan tujuh hakim dan maksimalnya oleh sembilan hakim.
“Masih kuorum dengan tujuh hakim. Tetapi tidak usah berandai-andai. Belum tentu keberatan itu dikabulkan,” tuturnya.
Sedangkan untuk hakim konstitusi lainnya yakni Anwar Usman dipastikan tidak diizinkan untuk terlibat dalam PHPU 2024.
Sebab Anwar Usman mendapat sanksi MKMK karena yang bersangkutan telah terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News