Suhartoyo: Hakim MK Tidak Boleh Cawe-cawe Pembuktian Sengketa Hasil Pemilu

Suhartoyo: Hakim MK Tidak Boleh Cawe-cawe Pembuktian Sengketa Hasil Pemilu - GenPI.co
Ketua MK Suhartoyo menyatakan hakim konstitusi tidak boleh cawe-cawe pada proses pembuktian saat menangani sengketa pemilu. (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)

GenPI.co - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan hakim konstitusi tidak boleh ikut campur atau cawe-cawe pada proses pembuktian saat menangani sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU).

“Kalau pertanyaannya ‘apa hakim dalam mengadili perkara pileg dan pilpres bisa aktif memanggil pihak ahli ke sidang?’ saya tegaskan, tidak bisa,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (7/3).

Dia menyampaikan untuk pembuktian dalil dalam PHPU harus dilakukan pihak yang bersengketa. Hakim konstitusi pun tidak bisa ikut campur.

BACA JUGA:  5 PPK di Karawang Diberhentikan Karena Memainkan Perolehan Suara Pemilu 2024

“Hakim tidak boleh cawe-cawe. Harus begini, begini. Tidak boleh,” tuturnya.

Suhartoyo mengungkapkan PHPU ini bersifat interpartes, yaitu ada dua pihak yang bersengketa atau ada pemohon dan termohon.

BACA JUGA:  Peringatan FBI Soal Ancaman dan Lebih Banyak Musuh pada Pemilu Amerika Serikat

Hakim konstitusi pun dalam menangani sengketa PHPU ini harus bersikap pasif dan tidak boleh menambah-nambah fakta dalam persidangan.

MK sejauh ini telah melakukan simulasi untuk persiapan menangani PHPU. Selain itu juga telah ada gugus tugas yang sudah diatur secara detail.

BACA JUGA:  Bawaslu Dalami Dugaan Pidana Pemilu pada Kasus Penggelembungan Suara di Kota Serang

“Simulasi selalu dilakukan. Kami juga punya gugus tugas, sekitar 600 pegawai masing-masing memiliki tugas khusu yang sudah di-plot,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya