GenPI.co - Partai Hanura mengajukan gugatan pemilu atau perselisihan hasil pemilu (PHPU) untuk pemilihan legislatif ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum Partai Hanura Adil Saputra Akbar mengatakan pengajuan gugatan pemilu tersebut karena adanya perbedaan hasil penghitungan suara di berbagai daerah.
Daerah yang mengalami perbedaan data tersebut di antaranya di Kalimantan Barat, Papua Tengah, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Barat.
“Kami ajukan permohonan supaya pembatalan keputusan KPU terkait dapil dari caleg-caleg kami,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (23/3).
Perbedaan data hasil penghitungan antara internal Hanura denga KPU itu menyebabkan sejumlah caleg dari partai ini di beberapa dapil kehilangan kursi.
Dalam pengajuan PHPU ini, Partai Hanura pun telah menyampaikan sejumlah bukti perbedaan penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi.
Adil menyampaikan masih ada kemungkinan Hanura mengajukan penambaan PHPU untuk pileg DPRD. Sedangkan untuk pileg DPR RI, masih belum akan mengajukan.
Berdasar laman resmi Mahkamah Konstitusi tercatat sudah ada 28 permohonan sengketa pemilu atau PHPU per pukul 15.20 WIB, Sabtu (23/3).
Dari jumlah tersebut, rinciannnya yakni satu permohonan PHPU untuk pilpres, dua permohonan untuk pileg DPD, dan 25 permphonan PHPU pileg DPR/DPRD.
Pengajuan PHPU ke Mahkamah Konstitusi ini sudah dibuka sejak 20 Maret 2024 dan ditutup pada 23 Maret 2024 ini. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News