GenPI.co - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Fahri Bachmid menyebut gugatan pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tidak ada yang istimewa.
Permohonan PHPU itu sebelumnya diajukan tim hukum dari Anies Baswedan-Muhamin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi.
Fahmi mengatakan pihaknya telah membedah anatomi serta konstruksi permohonan yang diajukan tim hukum dari dua pasangan calon tersebut.
“Ini persoalan sangat standar. Sejauh yang kami identifikasi, ini tidak ada yang istimewa,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (26/3).
Menurut Fahmi, permohonan PHPU Pilpres 2024 itu juga sangat tidak lazim. Namun pihaknya tetap akan memberi jawaban atau bantahan karena gugatan itu sudah diajukan di MK.
“Kami hargai sebagai hak konstitusional mereka. Meski dalam konteks tertentu, kami padang tidak lazim,” tuturnya.
Dia menyampaikan pihaknya akan menyampaikan jawaban komprehensif secara tertulis saat sidang pemeriksaan pokok persidangan pada Kamis (28/3).
“Kami sudah mengidentifikasi banyak hal. Tidak perlu disampaikan secara terbuka. Kami sampaikan mungkin saat persidangan,” ujarnya.
Tim Pembela Prabowo-Gibran diketahui telah mendaftakan menjadi pihak terkait pada dua permohonan PHPU Pilpres 2024 di MK.
“Insya Allah kami mampu menjawab seluruh argument maupun dalik para pemohon pada perkara ini,” kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News