GenPI.co - KPU RI mempertanyakan kubu Anies-Muhaimin (AMIN) yang melayangkan keberatan atas pencalonan cawapres Gibran Rakabuming Raka setelah pengumuman hasil Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU RI Hifdzil Alim saat sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon pada PHPU Pilpres 2024 di MK, Kamis (28/3).
“Tampak aneh pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran setelah hasil penghitungan suara diketahui,” katanya, dikutip dari Antara, Kamis (28/3).
Menurutnya, keberatan tersebut dilayangkan setidaknya saat pelaksanaan. Mulai dari pengundian nomor urut sampai pelaksaan kampanye dengan metode debat.
“Kenyataannya (saat pelaksanaan) pemohon tidak melayangkan keberatan sama sekali ke termohon,” tuturnya.
Dia menyebut pemohon mengikuti seluruh tahapan Pilpres 2024 bersama pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Bahkan, dalam pelaksanaan debat paslon, pemohon saling lempar pernyataan, sanggahan,” ujarnya.
KPU pun menyatakan dalil pemohon yang menyatakan termohon sengaja menerima paslon nomor urut 2 secara tidak sah dan melanggar hukum, tidak terbukti.
Sebagaimana diketahui, dalam petitum yang diajukan kubu AMIN pada ayat dua menyebut meminta Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pemilu.
Permintaan tersebut karena putra sulung Presiden Jokowi itu belum memenuhi syarat usia sebagai calon peserta Pilpres 2024. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News