Diduga Disamarkan, Chevrolet Biscayne Milik Andhi Pramono Disita KPK

04 April 2024 15:30

GenPI.co - Sebuah mobil klasik Chevrolet Biscayne milik eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono disita oleh penyidik KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan mobil merk Chevrolet BLR 58 tipe Biscayne warna biru itu disembunyikan melalui penguasaan orang lain.

“Aset berupa sebuah mobil yang diduga disamarkan dan disembunyikan atas penguasaan orang lain,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (4/4).

BACA JUGA:  KPK Panggil eks Dirut PT HK Terkait Dugaan Korupsi Lahan Tol Trans Sumatra

Mobil klasik itu ditemukan oleh Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

“Diduga mobil ini disembunyikan dan disimpan di sebuah bengkel reparasi mobil yang berada di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur,” ujarnya.

BACA JUGA:  KPK Panggil eks Dirut PT Taspen soal Dugaan Korupsi Modus Investasi Fiktif

Tim penyidik KPK untuk selanjutnya akan memanggil para saksi untuk mengonfirmasi aset itu dan aset-aset lainnya.

Majelis hakim sebelumnya memberikan vonis terhadap Andhi Pramono berupa 10 tahun penjara pada kasus gratifikasi di Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

BACA JUGA:  Vonis Hasbi Hasan Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ali Fikri: KPK Pikir-pikir

Selain itu juga denda sebesar Rp 1 miliar, jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi total Rp 58,9 miliar saat menjabat posisi strategis di Ditjen Bea dan Cukai.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yakni 10 tahun dan 3 bulan penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co