GenPI.co - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut Rapat Paripurna untuk pengesahan Revisi UU Pilkada atau RUU Pilkada ditunda.
“Kami tunda, ada mekanisme, dirapimkan lagi,” kata politikus dari Partai Gerindra tersebut, dikutip dari Antara, Kamis (22/8).
Dasco mengungkapkan penundaan rapat paripurna untuk pengesahan RUU Pilkada itu karena jumlah peserta rapat yang hadir tidak memenuhi tata tertib yang berlaku, sehingga tidak kuorum.
Dia menyampaikan awalnya hanya ada 86 orang anggota DPR dengan 10 di antaranya dari Fraksi Gerindra yang datang.
Jumlah tersebut berbeda saat dirinya membuka rapat paripurna yakni sebanyak 89 orang anggota DPR RI yang hadir.
Setelah sempat diskors selama 30 menit, jumlah peserta rapat tetap belum memenuhi ketentuan 50 persen plus satu dari total 575 anggota DPR RI.
Dasco menyebut dirinya masih belum bisa memastikan kapan rapat paripurna untuk pengesahan RUU Pilkada ini akan digelar.
“Kami akan ikuti aturan yang berlaku,” tuturnya.
Sebelumnya, DPR RI dijadwalkan menggelar rapat paripurna untuk pengambilan keputusan terhadap RUU Pilkada pada Kamis (22/8) pagi.
Rapat paripurna untuk pengesahan RUU Pilkada itu seharusnya berlangsung pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News