KPU Surabaya Perpanjang Pendaftaran Paslon Peserta Pilkada 2024

31 Agustus 2024 11:30

GenPI.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Jawa Timur memperpanjang pendaftaran peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini setelah hanya bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Surabaya Eri Cahyadi-Armuji yang mendaftarkan diri ke KPU Kota Surabaya.

Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Surabaya Bakron Hadi mengatakan hingga Kamis (29/8) pukul 23.59 WIB, hanya pasangan Eri-Armuji yang mendaftar.

BACA JUGA:  Seusai Batal Maju di Pilkada 2024, Anies Baswedan: Ini yang Terbaik

Maka dari itu, KPU Kota Surabaya akan melakukan sosialisasi kepada masing-masing partai politik.

"Mulai hari ini, kami lakukan sosialisasi kepada partai-partai politik di Surabaya, dan pengumumannya sudah kita unggah di laman dan media sosial KPU Kota Surabaya," kata dia, dikutip Sabtu (31/8).

BACA JUGA:  Anies Baswedan Minta Pendukung Terus Jaga Suasana Teduh di Pilkada 2024

Bakro menjelaskan apabila sampai Minggu (1/9) tidak ada pendaftar lagi, maka bisa dipastikan paslon Eri-Armuji akan melawan kotak kosong pada Pilkada Surabaya 2024.

"(Jika tidak ada yang mendaftar lagi), dipastikan hanya satu pasangan calon dan akan ditetapkan pada tanggal 22 September 2024," papar dia.

BACA JUGA:  KPU Sebut 48 Daerah Hanya Punya 1 Calon Tunggal pada Pilkada 2024

Bakro membeberkan ada 18 partai yang mengusung pasangan Eri dan Armuji.

Namun demikian, hanya 15 partai politik merupakan partai pengusul, sementara sisanya adalah partai pendukung yang tidak dapat memenuhi kelengkapan syarat untuk menjadi partai pengusul.

Partai pendukung yang memenuhi ambang syarat total perolehan suara sah dengan persentase 6,5% pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dapat mengajukan bakal pasangan calon kepala daerah sendiri.

"Untuk partai pendukung yang berubah pikiran dan ingin menjadi pengusul silahkan, tapi syarat dan ketentuannya sama dengan pendaftaran di awal kemarin, bakal pasangan harus hadir, ketua dan sekretaris partai politik yang mencalonkan harus hadir, ketentuannya sama persis," papar dia.

Di sisi lain, dia menegaskan partai politik kategori partai pengusul tidak dapat menarik dukungan atau rekomendasi terhadap bakal pasangan calon yang sudah mendaftar ke KPU Kota Surabaya.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co