GenPI.co - Eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor.
Kasus tindak pidana korupsi tersebut berupa pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo sebesar Rp 8,5 miliar.
“Terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan,” kata Ketua Majlies Hakim Ni Putu Sri Indayani dikutip dari Antara, Rabu (9/10).
Hal tersebut disampaikan Ni Putu pada sidang pembacaaan putusan di PN Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur pada Rabu (9/10).
Majelis hakim menyatakan Siska Wati secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12 huruf jo Pasal 16 UU No 20 tahun 2021.
UU tersebut terkait Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Hakim menyebut Siska Wati terbukti terlibat memotong dana insentif ASN di BPPD Sidoarjo dengan modus seakan para ASN itu punya utang.
Proses penarikan pemotongan insentif sebesar 30 persen itu dilakukan setiap triwulan pencairan dana.
Penarikan dana insentif itu disebut sebagai sedekah dan memakai mekanisme kertas kitir yang diberikan kepada para ASN di BPPD Sidoarjo.
Hal yang memberatkan dalam pemberian vonis itu, tindakan Siska Wati bertentangan pada program pemerintah agar terbebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News