GenPI.co - Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Kejagung diskriminatif dalam penetapan tersangka Tom Lembong jika hanya berdasar kesalahan mengambil kebijakan.
Abdul Fickar mengatakan seorang pengambil kebijakan memiliki kemungkinan mengambil sikap berisiko berkaitan jabatannya.
“Kejagung merusak hukum Indonesia karena penetapan Tom Lembong diskriminatif,” katanya dikutip dari JPNN.com, Sabtu (16/11).
Jika hal it benar, dia pun menilai penetapan tersangka terhadap Tom Lembong menjadi preseden dan membuat orang tak berani menjadi pejabat publik.
“Kecuali jika bisa dibuktikan pejabat itu memperoleh suatu materi bernilai ekonomis. Namanya penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, dan lainnya,” ujarnya.
Tom Lembong melalui kuasa hukumnya diketahui sudah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka ke PN Jakarta Selatan.
Fickar menyebut praperadilan itu menjadi langkah hukum yang bisa diambil untuk menguji aspel formil yang dilakukan penegak hukum.
Dia menyebut hakim nantinya pun akan menguji seluruh keabsahan bukti supaya bisa memastikan prosedur pekara dilalui dengan baik.
Fickar menatakan dalam praperadilan itu juga bisa mempertimbangkan unsur politik terkait kasus Tom Lembong. Jika itu terendus, maka Kejagung bisa kalah.
“Bukan tidak mustahil seseorang ditersangkakan karena faktor politik dan kepentingan lain selain yuridis. Hakim praperadilan harus menggalinya,” ucapnya. (tan/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News