GenPI.co - Gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku ditolak Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Permohonan tidak dapat diterima. Demikian putusan hakim," kata Hakim tunggal Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2).
Djuyamto menegaskan permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto ditolak untuk seluruhnya.
Dengan demikian, status tersangka Hasto Kristiyanto dinyatakan sah.
Putusan hakim ini sejalan dengan permintaan KPK yang ingin agar status Hasto sebagai tersangka dinyatakan sah dan sesuai aturan hukum.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap PAW DPR RI periode 2019-2024 berkaitan Harun Masiku.
Permohonan praperadilan penetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto diajukan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (10/1) melawan KPK.
Permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto ini teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI), pada 24 Desember 2024.
KPK mengklaim sudah mengikuti prosedur dengan mengumpulkan bukti, tahapan penyelidikan dan penyidikan terkait penetapan tersangka Hasto.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan Hasto mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU RI Wahyu Setiawan supaya dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.
Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk mengambil dan mengantarkan uang suap diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News