Mendes Yandri Terbukti Cawe-Cawe Menangkan Istri, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Serang

25 Februari 2025 11:30

GenPI.co - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto terbukti melakukan kecurangan dengan mendukung istrinya Ratu Rachmatuzakiyah dalam Pilkada Serang 2024.

Akibatnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kabupaten Serang, Banten, untuk melakukan kembali pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serang 2024 karena dalil ketidaknetralan kepala desa (kades) terbukti di persidangan.

"Yandri Susanto, dalam posisinya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, telah menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam persidangan, dikutip Selasa (25/2).

BACA JUGA:  Viral! Pakai Surat Berkop Kemendes PDT untuk Undangan Haul, Yandri Susanto Akhirnya Buka Suara

Enny membeberkan secara kelembagaan posisi kepala desa dan pemerintahan desa berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang dipimpin Yandri.

Maka dari itu, MK menyebut adanya pertautan erat kepentingan antara para kades dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri Yandri tidak dapat dihindari.

BACA JUGA:  Bantah Kumpulkan Kades untuk Memenangkan Istri, Yandri Susanto: Halu Semuanya

Tindakan Yandri tidak dimungkiri dapat secara signifikan memengaruhi sikap kades dalam Pilkada Serang 2024.

Enny menegaskan seharusnya dalam kondisi salah satu peserta pemilihan memiliki hubungan pernikahan atau keluarga, Yandri semestinya menghindari kegiatan atau aktivitas yang dapat memengaruhi netralitas aparat desa.

BACA JUGA:  Oknum Kades Pakai Dana Desa untuk Judol, Yandri Susanto: Saya Sikat

Apalagi kades diyakini memiliki peran yang signifikan dalam mengondisikan warga desa di masa pilkada.

Meskipun tidak ada rekomendasi atau putusan Bawaslu yang menyimpulkan adanya keterlibatan aktif Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam pemenangan pasangan Ratu-Najib, MK meyakini hubungan erat Yandri dan Ratu menimbulkan hubungan kausal yang berdampak pada keberpihakan kades secara masif.

Berdasarkan pertimbangan ini, MK meyakini pernyataan dukungan secara masif para kades berpengaruh signifikan pada perolehan suara Ratu-Najib pada Pilkada Serang. 

MK meyakini adanya serangkaian pelanggaran yang secara fundamental merusak kemurnian suara pemilih.

Dengan demikian, MK membatalkan hasil Pilkada Serang 2024 dan memerintahkan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang. 

PSU ini tetap melibatkan dua pasangan calon, yakni Andika-Nanang dan Ratu-Najib.

"Sebagaimana prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal, tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri, dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain," tutur Enny.

MK pun memerintahkan agar pelaksanaan PSU dalam waktu paling lama 60 sejak putusan diucapkan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan pasangan calon nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna di Gedung I MK, Jakarta, Senin.

Dalam kasus ini, MK menemukan fakta video terkait dengan peristiwa pemberian dukungan sejumlah kades kepada pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.

Ketidaknetralan kades ini melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu sebagaimana diatur Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co