Terima SPDP Kasus Pelecehan Mantan Kapolres Ngada, Kejati NTT Bentuk Tim Jaksa

21 Maret 2025 05:30

GenPI.co - Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan pelecehan seksual dengan terduga pelaku mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, sudah diterima Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT A.A. Raka Putra Dharmana mengatakan pihaknya langsung membentuk tim jaksa peneliti untuk menangani kasus ini.

"SPDP-nya sudah kami terima pekan lalu dari Polda NTT," kata dia, dikutip Kamis (20/3).

BACA JUGA:  Propam Polri Tangkap AKBP Fajar Kasus Narkoba dan Asusila, Kompolnas: Ini Langkah Positif

Raka menjelaskan tim jaksa peneliti ini beranggotakan 4 orang.

Tim jaksa peneliti ini diketuai Arwin Adinata yang bertugas sebagai koordinator pada Kejaksaan Tinggi NTT.

BACA JUGA:  Soal Hukuman AKBP Fajar, Politikus PDIP: Seumur Hidup atau Mati Lebih Pantas

"Memang di SPDP itu tidak disebutkan nama dari tersangka tersebut. SPDP-nya masih bersifat umum," papar dia.

Sebelumnya, Polri mencopot jabatan AKBP Fajar sebagai Kapolres Ngada karena tersandung kasus asusila dan asusila.

BACA JUGA:  AKBP Fajar Dicopot dari Jabatannnya Sebagai Kapolres Ngada

AKBP Fajar ditangkap oleh Divpropam Polri pada 20 Februari 2025 di Kupang, NTT.

Pencopotan jabatan ini tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo tertanggal 12 Maret 2025.

Setelah itu AKBP Fajar dimutasikan menjadi pamen Yanma Polri sebelum kemudian dipecat.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co