GenPI.co - Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan pelecehan seksual dengan terduga pelaku mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, sudah diterima Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT A.A. Raka Putra Dharmana mengatakan pihaknya langsung membentuk tim jaksa peneliti untuk menangani kasus ini.
"SPDP-nya sudah kami terima pekan lalu dari Polda NTT," kata dia, dikutip Kamis (20/3).
Raka menjelaskan tim jaksa peneliti ini beranggotakan 4 orang.
Tim jaksa peneliti ini diketuai Arwin Adinata yang bertugas sebagai koordinator pada Kejaksaan Tinggi NTT.
"Memang di SPDP itu tidak disebutkan nama dari tersangka tersebut. SPDP-nya masih bersifat umum," papar dia.
Sebelumnya, Polri mencopot jabatan AKBP Fajar sebagai Kapolres Ngada karena tersandung kasus asusila dan asusila.
AKBP Fajar ditangkap oleh Divpropam Polri pada 20 Februari 2025 di Kupang, NTT.
Pencopotan jabatan ini tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo tertanggal 12 Maret 2025.
Setelah itu AKBP Fajar dimutasikan menjadi pamen Yanma Polri sebelum kemudian dipecat.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News