GenPI.co - Sebanyak 158.531 narapidana mendapatkan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus ini adalah wujud perhatian dan penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan.
”Mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan menunjukkan komitmen dalam pembinaan," kata Agus, Jumat (28/3).
Pada perayaan Hari Raya Nyepi, sebanyak 2.039 narapidana dan anak binaan beragama Hindu menerima RK dan PMP.
Rinciannya, 1.609 narapidana menerima RK I berupa pengurangan sebagian masa pidana.
Lalu 20 narapidana menerima RK II langsung bebas setelah menerima remisi dan 12 anak binaan menerima PMP I berupa pengurangan sebagian masa pidana.
Di sisi lain, sebanyak 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam menerima RK dan PMP Idulfitri.
Rinciannya, 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan menerima RK I dan PMP I berupa pengurangan sebagian masa pidana, 908 narapidana dan 20 anak binaan bebas setelah menerima RK II dan PMP II.
Agus membeberkan pemberian remisi sebagai penghargaan bagi mereka yang berperilaku baik.
Selain itu, ini juga sebagai penghormatan terhadap hak-hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Rutan Lapas dan LPKA bukanlah tempat untuk membelenggu, tapi untuk introspeksi belajar, mempersiapkan diri menjadi bagian yang lebih baik di masyarakat," papar dia.
Adapun pemberian RK dan PMP khusus adalah bentuk pemenuhan hak warga binaan oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News