GenPI.co - KPK memanggil saksi-saksi lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023.
Hal ini dilakukan untuk mengusut peran mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dia sudah meneken dokumen pemanggilan saksi-saksi lain.
“Saya kemungkinan di awal minggu ini sudah tanda tangan untuk pemanggilannya. Kalau enggak salah dipanggil ke sini (Gedung Merah Putih KPK, Jakarta). Nanti ditunggu saja ya yang hadir,” kata dia, dikutip Sabtu (12/4).
Dia menyebut KPK akan memanggil Ridwan Kamil setelah memperoleh informasi yang cukup.
“Kami juga perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran dari mantan Gubernur ini karena perannya bukan di depan. Perannya ada di belakang, sehingga kami perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi,” papar dia.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan pihaknya belum selesai memeriksa saksi-saksi internal Bank BJB maupun pihak vendor.
"Sepanjang pengetahuan saya, belum selesai. Jadi, kalau konteksnya adalah pemeriksaan, itu ya masih berlangsung," ungkap dia.
Dalam kasus korupsi di BJB ini, KPK sudah menetapkan 5 tersangka.
Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Mereka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News