Astaga! KPK Kaget Presiden Jokowi Potong Hukuman Koruptor Ini...

27 November 2019 03:44

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pemberian grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun. 

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Lapas Sukamiskin terkait hal ini.

BACA JUGA: Angin Surga Buat Honorer K2, Diangkat Jadi PNS Mulai 2020?

"KPK akan mempelajari surat yang dikirim oleh Lapas Sukamiskin tersebut," kata Febri kepada awak media di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/11).

Febri menjelaskan, Lapas Sukamiskin meminta tim KPK melakukan eksekusi dan melaksanakan Keppres No 23/G Tahun 2019 tanggal 25 Oktober 2019 tentang pemberian grasi terhadap Annas Maamun. 

BACA JUGA: Ada Tangan Misterius di Pundak Ahok, Ini Fotonya...

KPK sendiri, kata Febri, tetap menghargai kewenangan Presiden memberikan grasi atau pengurangan hukuman. 

Namun, Febri mengatakan pihaknya kaget atas keputusan Presiden Jokowi. 

BACA JUGA: Ramuan Bumbu Dapur Ini, Ampuh Bersihkan Paru Akibat Merokok...

Pasalnya, perkara Annas cukup kompleks dan penanganannya relatif panjang, sejak OTT September 2014 hingga putusan inkracht pada Februari 2016.

"Bahkan kasus korupsi yang dilakukan yang bersangkutan terkait dengan sektor kehutanan, yaitu suap untuk perubahan kawasan bukan hutan untuk kebutuhan perkebunan sawit saat itu," kata Febri.

BACA JUGA: Ladies... Ini Lho Bahayanya Terlalu Sering Melepas Bra

Annas diketahui diganjar hukuman tujuh tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). 

Putusan MA itu menambah satu tahun hukuman dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015. 

BACA JUGA: Menkes Terawan Top Banget, Berani Ungkap Kenapa BPJS Bengkak...

Dengan diberikannya grasi, hukuman kurungan Annas dikurangi dari tujuh tahun menjadi enam tahun. Annas dinyatakan bebas pada 3 Oktober 2020, dari semula 3 Oktober 2021.

Sementara itu, Kuasa hukum Annas Maamun, Eva Nora kepada Antara di Pekanbaru, Selasa (25/11) membenarkan hadiah grasi kliennya itu dari Presiden Jokowi. 

"Setelah saya cek ternyata benar," kata Eva.

BACA JUGA: Jiwa Korsa Prabowo Melejit, Pengin Alutsista Pertahanan Sempurna!

Namun, dia mengatakan bahwa pengajuan grasi tidak dilakukan Annas Maamun melalui dirinya sebagai kuasa hukum. 

Dia menduga bahwa grasi itu diperoleh dengan mengajukan secara pribadi atau melalui pihak keluarga.

"Kalau grasi, bisa diajukan oleh terpidana atau keluarga terpidana langsung kepada presiden. Tanpa harus melalui kuasa hukum," jelasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co