Presiden Jokowi Laporkan Kasus Megakorupsi, Kok KPK Diam Saja?

28 November 2019 03:44

GenPI.co - Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman menantang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka, dua kasus korupsi kelas kakap yang telah dilaporkan Presiden Joko Widodo.

Benny menegaskan, Presiden Jokowi tidak mungkin menyampaikan laporan itu ke KPK tanpa melakukan penelitian mendalam sebelumnya. 

BACA JUGA: Astaga! KPK Kaget Presiden Jokowi Potong Hukuman Koruptor Ini...

Apalagi, ujar Benny, di sekitar Jokowi banyak tokoh antikorupsi.

Berbanding terbalik terkait status tersangka yang kini disandang mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino.

BACA JUGA: Bak Angin Surga, Honorer K2 Bahagia UU ASN Direvisi

Politikus Partai Demokrat (PD) itu bereaksi atas keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut lembaga antirasuah tersebut belum memiliki cukup bukti untuk membawa Lino ke pengadilan.

Benny menyatakan bahwa DPR sejak periode pertama pimpinan KPK telah mewanti-wanti komisi yang eksis mulai 2003 itu tidak sembarangan menetapkan tersangka apabila buktinya tidak lengkap. 

BACA JUGA: Pernyataan Agnez Mo Bikin Gempar, Ini Kata Putri Gus Dur..

Menurutnya, dahulu KPK tidak diberi kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan harapan agar institusi yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 itu tidak ceroboh dalam menetapkan tersangka.

Benny lantas mempersoalkan alasan KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka korupsi proyek quay container crane (QCC) di Pelindo II tanpa disertai bukti cukup. 

BACA JUGA: Presiden Jokowi Laporkan Megakorupsi, KPK Ditantang 3X24 Jam...

"Tadi pimpinan KPK bilang alat bukti tidak lengkap, kenapa baru sekarang mengatakan alat bukti tidak lengkap. Ini ada malapraktik," kata Benny Benny saat rapat kerja Komisi III DPR dengan pimpinan KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/11).

Jika memang alat bukti dalam kasus Lino belum lengkap, kata Benny, semestinya KPK tak menetapkan pemilik nama Richard Joost Lino itu sebagai tersangka. 

BACA JUGA: Istimewa... Presiden Jokowi Ucapkan Selamat untuk Pasha Ungu

Sebab, hal itu berpengaruh pada kredibilitas KPK.

Benny juga dengan tegas menantang KPK menindaklanjuti laporan Presiden Jokowi soal kasus megakorupsi. 

BACA JUGA: Aneh bin Ajaib, Wakil Menteri BUMN Jadi Bawahan Ahok...

Menurut Benny, yang melaporkan kasus itu bukan sembarangan, tetapi presiden.

"Presiden Jokowi telah melaporkan dua kasus megakorupsi. Kasus besarlah, ya menyangkut orang kuat. Presiden loh, pak," kata Benny di hadapan Ketua KPK Agus Rahardjo dan empat wakilnya.

Politikus Partai Demokrat itu lantas bertanya tentang alasan pimpinan KPK tidak memproses laporan dari Presiden Jokowi. 

"Saya meyakini bahwa Bapak Presiden yakin sekali kasus ini sudah lengkap, tetapi pimpinan KPK tidak mau memprosesnya," Kata Benny.

Karena itu, Benny menantang pimpinan KPK selambat-lambatnya 3X24 jam untuk menetapkan tersangka, dalam dua megakorupsi yang dilaporkan Jokowi tersebut. 

"Demi hukum dan demi Bapak Presiden, dokumen sudah lengkap, bisa tidak, pak, 3X24 jam?" tantang Benny kepada pimpinan KPK.

Lantas, kasus megakorupsi apa yang pernah dilaporkan oleh Presiden Jokowi ke lembaga antirasuah tersebut? kenapa KPK tidak memprosesnya? Adakah "orang" kuat di belakang kasus megakorupsi itu? tunggu kabar selanjutnya.(*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co