Panglima KoGab: Tak Ada Perang di Natuna, Itu Terlalu Dibesarkan

04 Januari 2020 21:16

GenPI.co - Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I TNI, Laksamana Madya TNI Yudo Margono menegaskan, bahwa tidak akan ada perang di Natuna, Kepulauan Riau.

Laksamana Madya TNI Yudo Margono memberikan pernyataan tersebut untuk menenangkan masyarakat Natuna, menyusul masuknya kapal penjaga pantai China di wilayah ZEE Indonesia.

BACA JUGA: Ini Strategi Militer Menhan Prabowo, Hadapi China di Laut Natuna

"Tidak akan perang, itu terlalu dibesar-besarkan," tegas Yudo kepada wartawan di Natuna, Sabtu (4/1).

Yudo mengatakan, hubungan strategis yang selama ini terjalin baik antara Indonesia dan China tetap dipertahankan. 

BACA JUGA: Bak Bidadari Datangi Korban Banjir, Mulan Jameela Kelewat Cantik

"Jangan sampai oknum di bawah, justru memperkeruh suasana, di antaranya Coast Guard China, kapal ikan China," ungkapnya.

Adanya kapal penjaga pantai dan pencari ikan China di ZEE Indonesia, dinilai memancing suasana menjadi keruh.

BACA JUGA: Kesabaran Anies Baswedan Menangani Banjir, Membuat Haru Warga DKI

Padahal, menurut Yudo, pemerintah China sudah mengakui, perairan itu adalah ZEE Indonesia. 

"Sekarang, dua tahun kemudian mengingkari dengan mendatangkan Coast Guard," kata dia.

BACA JUGA: Wow... Kekuatan AL China vs Indonesia: Bak Langit dan Bumi

Menurut Yudo, penjaga pantai alias Coast Guard, adalah produk pemerintah. 

Jadi semestinya memahami aturan internasional dan kebijakan negaranya.

BACA JUGA: Anies Baswedan Berjibaku Melayani Warganya, PDIP Bilang Ini...

"Makanya tadi KRI kami suruh pahamkan kepada mereka. Anda adalah kapal pemerintah yang sebenarnya sudah tahu aturan internasional, sudah tahu kebijakan pemerintah anda, kok masih ngotot seperti ini," beber mantan panglima Komando Armada Indonesia Kawasan Barat TNI AL itu.

Yudo berharap dalam dua hingga tiga hari ke depan, sudah ada perkembangan lanjutan di Natuna.

BACA JUGA: Sikap Luhut dan Prabowo Soal Natuna, Dikritik Politikus Demokrat

Kepastian dan eksistensi ZEE Indonesia sudah ditetapkan melalui UU Nomor 5/1983 tentang ZEE Indonesia.

Di antaranya mengatur persyaratan dan perizinan resmi bagi siapa saja pribadi atau badan hukum asing dari pemerintah Indonesia, jika dia ingin mengeksplorasi dan mengeksploitasi SDA hayati dan non hayati, potensi ekonomi alami, dan lain-lain. UU ZEE ini diakui secara internasional.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co