Kasus Suap, KPK Akan Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

10 Januari 2020 15:20

GenPI.co - Dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW), anggota DPR RI terpilih dari PDIP periode 2019-2024, KPK akan memanggil Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

"Kalau penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan pasti akan dipanggil," ungkap plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi mengenai pemanggilan Hasto di Jakarta, Jumat (10/1).

BACA JUGA: Menhan Prabowo Menghadap Presiden, Strategi di Natuna Wow Banget

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku.

Suap tersebut agar menetapkan Harun menjadi anggota DPR daerah pemilihan Sumatera Selatan I, untuk menggantikan caleg DPR terpilih Fraksi PDIP dari dapil Sumsel I yaitu Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

BACA JUGA: Bupati Ini Cantiknya bak Bidadari, Netizen: Jadi Nggak Mau Pulang

Untuk memenuhi permintaan Harus tersebut, Wahyu meminta dana operasional sebesar Rp900 juta. 

Namun dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.

BACA JUGA: Strategi China Provokasi di Laut Natuna, Ini Kata Peneliti...

Suap tersebut diduga diterima Wahyu dalam dua tahap. Pertama pada pertengahan Desember 2019. 

Saat itu, Wahyu menerima uang dari orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. 

BACA JUGA: PDI Perjuangan Tolak KPK Geledah Kantor DPP, Ini Alasannya...

Uang ini didapat Agustiani dari Saeful, akan tetapi KPK masih mendalami dari siapa sumber uang Rp200 juta itu.

Selain itu, Wahyu diduga kembali menerima suap sebesar Rp 400 juta pada akhir Desember 2019. 

BACA JUGA: Strategi Menhan Prabowo Sangat Cool, Ternyata Ini Situasi Natuna

Uang tersebut masih ada di tangan Agustiani. 

Agustiani yang sebelumnya menerima uang dari Saeful, sementara Saeful diduga menerima uang itu dari Harun.

KPK akhirnya mengamankan Wahyu dan asistennya Rahmat Tonidaya di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (8/1). 

BACA JUGA: Perpres PPPK Sudah Diteken Presiden? Ini Kata Kepala BKN

Selanjutnya KPK juga mengamankan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina di Depok. 

Dari Agustiani, tim mengamankan uang sekitar Rp400 juta dan uang dalam bentuk dolar Singapura serta buku rekening.

BACA JUGA: Aktris Kesha Ratuliu: Aku Diinjak, Diludahi dan Dicaci maki

Tim lain pun mengamankan Saeful (swasta) yang merupakan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Doni, seorang advokat serta sopir Saeful.

Terakhir tim KPK mengamankan keluarga Wahyu, Ika Indayani dan Wahyu Budiyani di Banyumas pada hari yang sama.

Selain Komisioner KPU Wahyu, tiga orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut ialah mantan anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, selaku pihak penerima.

Sementara ada dua orang yakni eks caleg PDIP Dapil Sumsel, Harun Masiku dan Saeful sebagai pihak pemberi suap.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co