Istana Mau Bentuk Dewan Keamanan Nasional, Untuk Apa?

15 Januari 2020 21:41

GenPI.co - Pemerintah diminta transparan dan terbuka terkait rencana pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN), termasuk melibatkan elemen masyarakat sipil dalam pembahasannya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan.

BACA JUGA: Aura Prabowo Luar Biasa, Menteri Pertahanan Prancis pun Terpesona

Direktur Imparsial Al Araf yang tergabung dalam koalisi tersebut, melalui pernyataan tertulis, Rabu (15/1) mengingatkan, untuk berkaca pada pembahasan dan pengesahan UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan (PSDN) yang diam-diam dan mendadak.

"Tentu penting bagi pemerintah untuk tidak mengulang proses serupa dalam pembentukan DKN. Apalagi, dasar hukum pembentukan DKN ini rencananya akan berupa peraturan presiden," ungkapnya.

BACA JUGA: Menhan Prabowo Turun Tangan Terkait Korupsi Asabri Rp 10 Triliun

Menurut Al Araf, rencana pembentukan DKN sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Dan sejatinya merupakan agenda lama yang sudah dibahas sebelum masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA: Moeldoko Panggil Ahok ke Istana, Ini Perintahnya...

Hanya saja, kata Al Araf, Koalisi memandang urgensi pembentukan DKN patut dipertanyakan, dan pembentukannya perlu dikaji kembali secara seksama dan mendalam.

"Jangan sampai, pembentukan DKN akan menimbulkan tumpang tindih kerja dan fungsi dengan lembaga negara yang sudah ada. Tata kelola keamanan di Indonesia selama ini dalam hal fungsi koordinasi telah dilakukan Menko Polhukam," ungkap Al Araf.

BACA JUGA: Tangis Honorer K2 Pecah: Aturan Membuat Kami Menua Tanpa Status

Sementara itu, dalam hal memberikan nasihat dan masukan untuk Presiden, Al Araf mengaku, sudah ada lembaga yang menjalankan fungsi tersebut, yakni Lemhannas, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Kantor Staf Presiden (KSP).

Berkaca pada perbandingan di sejumlah negara, Koalisi mengingatkan DKN hanya berperan sebagai penasihat presiden dalam menghadapi situasi "emergency" dan tidak memiliki fungsi operasional.

BACA JUGA: Heboh Singgasana Keraton Agung Sejagat, Ini Kata Mbah Mijan...

"Lebih dari itu, mengingat di negara lain tidak ada pos Menko Polhukam, wajar bagi negara tersebut membentuk DKN," tegasnya.

Al Araf juga mengingatkan bahwa di Indonesia sudah ada Menko Polhukam, jadi perlu dipertimbangkan secara mendalam tentang keberadaan institusi seperti DKN.

BACA JUGA: Iwan Fals Bergetar, Menangis dan Peluk Rhoma Irama, Ini Sebabnya

"Sebab, sifat dan pola kerja DKN dengan Menko Polhukam serupa sekalipun tak sama, yakni memberikan masukan pada Presiden tentang kondisi politik hukum dan keamanan serta menjalankan fungsi koordinasi," jelasnya.

Lebih lanjut, Koalisi berpendapat pembentukan DKN yang terburu-buru dikhawatirkan akan menjadi wadah represi baru negara, kepada masyarakat seperti halnya pembentukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) pada masa Orde Baru.

Jika pemerintah memaksa untuk membentuk DKN, kata dia, maka sifatnya hanya memberikan nasihat kepada Presiden dan tidak memiliki fungsi operasional.(ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co