GenPI.co - Kejaksaan Agung menyita motor Harley Davidson B 6035 WGL, dua unit mobil Mercedes Benz dengan nopol B 737 DIR dan B 70 KRO milik tersangka korupsi Jiwasraya.
Selain itu, Kejagung menyita dua unit Toyota Alphard dengan nopol masing-masing B 1017 DT dan B 269 HP. Kendaraan-kendaraan itu kini terparkir di Kejagung.
BACA JUGA: Jokowi Apresiasi Penetapan 5 Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mmembenarkan penyitaan kendaraan mewah milik tersangka.
Satu unit mobil Toyota Alphard disita dari tersangka Harry Prasetyo dan satu unit Alphard atas nama PT Hanson International Tbk.
Kemudian satu Mercedes Benz milik Rahman Wiryanti, istri dari Harry Prasetyo dan satu Mercedes Benz atas nama Asuransi Jiwasraya.
BACA JUGA: 5 Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya Langsung Ditahan
"Untuk Harley Davidson disita dari tersangka HDR (Hendrisman Rahim)," kata Hari di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (16/1).
Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus ini.
Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News