Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD Kaget

18 Januari 2020 13:54

GenPI.co - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, bahwa kasus Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. 

Hal tersebut tampaknya membuat kaget Menko Polhukam Mahfud MD.

BACA JUGA: KPK Tidak Boleh Tangani Kasus PT Asabri, Ini Kata Menko Polhukam

Maka dari itu, Mahfud MD pun belum bisa berkomentar banyak atas ucapan Jaksa Agung.

Mahfud justru akan mengklarifikasi kepada ST Burhanuddin setelah mengungkapkan hal tersebut.

BACA JUGA: Jakarta Diprediksi Segera Tenggelam, Ini Hasil Penelitian LIPI

"Nanti saya tanya dahulu. Kan, memang ada kriteria, ya, pelanggaran HAM berat," jelas Mahfud ditemui awak media di Jakarta Pusat, Jumat (17/1).

Menurut Mahfud, bahwa setidaknya dua prasyarat yang membuat suatu peristiwa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. 

BACA JUGA: Nasib Honorer K2 Lulus PPPK Semakin Mengenaskan...

Pertama jika terjadi kejahatan kemanusiaan atau genosida.

"Pelanggaran HAM berat itu memang ada dua, toh, ada kejahatan kemanusiaan, ada genosida itu yang standar. Dalam konteks ukuran itulah nanti saya akan melihat," ungkap Mahfud.

BACA JUGA: Menhan Prabowo Beli Kapal Fregat dari Denmark, Luhut Semringah...

Mahfud pun juga belum bisa memastikan, terkait kemungkinan membentuk pengadilan ad hoc mengungkap pelanggaran HAM masa lalu.

Soal pengadilan ad hoc perlu didiskusikan lebih lanjut dengan Jaksa Agung dan Komnas HAM.

BACA JUGA: Horee... Ini Jabatan PNS yang Tak Kena Perampingan Birokrasi

"Belum tahu saya, nantilah saya mau diskusi dahulu dengan Pak Jaksa Agung dan Komnas HAM. Ini kan sejak dahulu selalu beda kejaksaan dan Komnas HAM," pungkas Mahfud.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co