Terkini: Saksi Akui Serahkan Rp 1,5 Miliar ke Ajudan Rano Karno

21 Februari 2020 10:01

GenPI.co - Baru terkuak sekarang, mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama Ferdy Prawiradireja membenarkan, pernah menyerahkan uang Rp 1,5 miliar ke ajudan Rano Karno.

Menurut Ferdy, bahwa saat itu Rano Karno masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten dan uang diserahkan pada Yadi, ajudannya.

BACA JUGA: Honorer-PPPK, Wajib Baca 7 Substansi RUU ASN Hasil Harmonisasi

Ferdy membeberkan ini semua ketika menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2).

"Iya (Rp 1,5 miliar). Rupiah. Satu kantong saja," jelas Ferdy saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

BACA JUGA: 3 Bait di Indonesian Idol, Firasat BCL untuk Ashraf Sinclair

Menurut Ferdy, bahwa uang itu diserahkan di sebuah hotel di kawasan Serang, Banten. 

Uang dibungkus kantong kertas dan diserahkan ke ajudan Rano Karno.

BACA JUGA: Ooh Ananda... Nikmat Cinta Sesaatmu Hanya Hancurkan Aku

"Itu antara 2012 atau 2013, ya. Saya lupa," ungkap Ferdy.

Mengenai asal uang itu, Ferdy mengaku tidak mengetahui sumbernya karena dia hanya melaksanakan perintah.

BACA JUGA: Pak SBY Sudah Angkat 1 Juta Honorer Jadi PNS, Presiden Jokowi?

Kendati demikian, Ferdy menduga uang itu berasal dari kas kantor perusahaan milik Wawan di The East Kuningan Jakarta.

Sementara itu, dalam surat dakwaan Wawan, Rano Karno disebut jaksa menerima uang Rp 700 juta terkait pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co