4 Kapal Perang Indonesia Siap Siaga di Laut Natuna

20 Juni 2020 03:14

GenPI.co - Empat Kapal Republik Indonesia (KRI) telah disiapkan untuk siaga konflik di Laut China Selatan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Koarmada TNI-AL Letkol Laut Fajar Tri Rohadi. 

BACA JUGA: Waspada! Ternyata Gula Merah dan Putih Bahayanya Sama Saja

Empat kapal perang tersebut antara lain kapal perang KRI jenis Fregat dan Korvet atau anti kapal selam di perairan Natuna. Selain itu, kapal perang tersebut juga akan digunakan patroli rutin karena Laut Natuna Utara merupakan wilayah Indonesia. 

Kapal yang siaga di perairan Natuna memiliki sekitar 100 awak. Selain itu, telah ada pasukan TNI dari kesatuan yang terintegrasi bersiaga di wilayah Natuna.

Fajar juga menuturkan, kesiapan TNI di wilayah Natuna telah dilakukan sejak lama, sebelum terjadi eskalasi ketegangan China-Amerika. 

BACA JUGA: Tak Akan Percaya, 4 Zodiak Ini Sering Bikin Pasangan Menangis

Namun, eskalasi ketegangan antara AS dan China di Laut China Selatan (LCS) kembali meningkat belakangan ini. 

Hal ini dipicu manuver Amerika Serikat menerjunkan tiga kapal induk di kawasan tersebut, Kamis pekan lalu. Ketiga kapal induk tersebut adalah USS Theodore Roosevelt, USS Nimitz, dan USS Ronald Reagan. 

Masing-masing kapal induk dilaporkan mengangkut 60 pesawat. Sedangkan LCS sendiri menjadi salah satu titik rawan konflik antarnegara. Di kawasan ini sejumlah negara saling klaim atas kedaulatan teritorial berikut pulau-pulau di sekitarnya.

BACA JUGA: Awas! Kebanyakan Makan Nanas Efeknya Mengerikan

Negara-negara yang terlibat saling klaim kedaulatan antara lain China, Vietnam, Malaysia, Filipina, Taiwan, hingga Brunei Darussalam.

Sedangkan Indonesia berada di posisi berdasarkan norma internasional yang tertuang dalam Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) dan disahkan pada 1982.

Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) yang disepakati pada 1982 dan mulai berlaku pada 1994. Penetapan kerangka hukum tersebut untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan keamanan negara-negara pantai dengan kepentingan negara-negara pelaut.

UNCLOS menetapkan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu 200 mil wilayah laut yang memperluas hak eksploitasi tunggal kepada negara-negara pesisir atas sumber daya laut. 

Namun, ZEE tidak pernah dimaksudkan berfungsi sebagai zona keamanan, dan UNCLOS juga menjamin hak lintas yang luas bagi kapal laut dan pesawat militer.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co