Jadi Tersangka, Jaksa Pinangki Ditahan 20 Hari

12 Agustus 2020 23:29

GenPI.co - Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam kasus Djoko Tjandra.

"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setyono, Rabu (12/8).

BACA JUGADjoko Tjandra Diisolasi di Lapas Salemba

Dia menambahkan, setelah menetapkan status tersangka, pihaknya langsung menangkap Pinangki di kediaman yang bersangkutan, Selasa (11/8).

Jaksa Pinangki lantas dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa.

Setelah itu penyidik menahan Jaksa Pinangki dengan durasi 20 hari ke depan.

Hari menjelaskan, Pinangki untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

“Tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau Rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ucap Hari.

Dia menambahkan, nilai korupsi penerimaan hadiah atau janji yang diduga diterima Pinangki masih diselidiki.

Dugaan sementara nominal yang diterima Pinangki sebesar USD 500 ribu.

BACA JUGAPejabat yang Melindungi Djoko Tjandra Bakal Disikat Habis

Jaksa Pinangki disangkakan dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co