Pejabat yang Melindungi Djoko Tjandra Bakal Disikat Habis

Pejabat yang Melindungi Djoko Tjandra Bakal Disikat Habis - GenPI.co
Djoko Tjandra. Foto: Antara

GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan siapa saja pejabat yang selama ini melindungi terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra siap dipidanakan.

"Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara dua tahun. Karena tingkahnya, dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama," cuit Mahfud di akun Twitter pribadi @mohmahfudmd, Sabtu (1/8).

BACA JUGA: Begini Instruksi Jokowi Soal Penangkapan Djoko Tjandra

Selain korupsi, Mahfud kemudian menyebutkan tindak pidana yang dilakukan Djoko Tjandra, antara lain penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya.

"Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini," tegas Mahfud.

Sebagaimana diketahui, Djoko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali yang telah menghilang dan buron sejak awal 2000-an itu dibekuk saat bersembunyi di Malaysia, Kamis (30/7) malam.

BACA JUGA: Takut Keok, Donald Trump Minta Pilpres Ditunda

Selama ini, Djoko Tjandra diketahui bebas keluar masuk Indonesia karena diduga mendapatkan keleluasaan dari oknum aparat penegak hukum yang berkonspirasi dengannya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya