Polisi Bongkar Barang Bukti Penangkapan Anggota KAMI, Ngeri!

17 Oktober 2020 08:40

GenPI.co - Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap empat pegiat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Medan, Sumatera Utara. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan telah ditemukan isi percakapan para tersangka di grup WhatsApp (WA) KAMI. 

BACA JUGA: Rocky Gerung Bongkar Borok Ali Mochtar Ngabalin, Mengerikan!

Menurut Argo, bahwa dari empat tersangka pertama KH perannya admin grup WA KAMI Medan. Kami menemukan di dalam suatu handphone. 

"Apa di sini? Yang disampaikan itu adalah pertama dimasukkan ke WA grup foto kantor DPR RI, kemudian tulisannya "dijamin komplit kantor sarang maling dan setan",” beber Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (15/10).

BACA JUGA: Nggak Nyangka Bisnis Meledak, Rezeki 5 Zodiak Ini Bakal Meluber

Isi dari percakapan tersebut pun dijadikan barang bukti oleh penyidik. Nantinya, akan diajukan ke jaksa penuntut umum (JPU). 

Lebih lanjut, tersangka KH juga mengirim tulisan ‘jangan takut, jangan mundur’. Tulisan itu dimaksudkan agar massa terus melempari DPR dan polisi dengan batu.

"Jadi ini tersangka KH yang dia admin KAMI Medan akan kami perdalam kembali. Di sana banyak membernya, masih didalami Siber Polri, nanti dievaluasi,” ujar Argo. 

BACA JUGA: Borok Ridwan Kamil Dibongkar Tokoh Nasional Ini, Ngeri! 

Kemudian, disebutkan tersangka JG yang perannya juga membuat provokasi. 

Bahkan, melakukan skenario agar rusuh demo menolak UU Cipta Kerja pada Kamis 8 Oktober 2020 bisa sama seperti rusuh pada 1998.

"Buat skenario seperti 98, kemudian penjarahan toko Tiongkok dan rumah-rumahnya, kemudian preman diikutkan untuk menjarah," terang Argo. 

Kalimat-kalimat provokasi dari JG di WA grup itu sudah dijadikan polisi juga sebagai barang bukti.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita bom molotov yang digunakan untuk melempari fasilitas hingga mobil sampai terbakar.

"Tersangka ketiga inisial NZ, ini dia sampaikan bahwa Medan cocoknya di daratin. NZ yakin pemerintah sendiri bakal perang sama Tiongkok. Lalu tersangka berikutnya WRP menyampaikan wajib bawa bom molotov," beber Argo. 

Argo juga menyebutkan dalam penangkapan empat pegiat KAMI Medan, penyidik menyita berbagai barang bukti seperti handphone, lalu ada uang Rp 500 ribu yang digunakan untuk suplai logistik. 

"Ada juga ATM kami sita dan ini menjadi petunjuk dari pemeriksaan penyidikan berlanjut," tegas Argo. 

Terhadap empat tersangka pegiat KAMI Medan itu, semuanya sudah ditahan Bareskrim Polri. Keempatnya dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 UU ITE dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co