Membandingkan Kerja Menteri SBY dan Jokowi, Hasilnya Jauh!

14 November 2020 09:40

GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra memberikan komentar tentang masalah yang ada di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terdiri atas 1.187 halaman. 

Dalam draft tersebut dinilai ada keganjilan di Pasal 6 UU Cipta Kerja yang merujuk Pasal 5 ayat (1). Pasalnya, Pasal 5 tidak memiliki satu ayat pun. 

BACA JUGA: Istana Tegang, Bekas Anak Buah SBY Malah Kayak Jubir Jokowi

Namun, menurut Yusril hal itu merupakan masalah itu hanya sekadar teknis belaka. 

Lebih lanjut, Yusril memberikan pengalamannya bekerja di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sejak 1992 pada era Presiden Soeharto. 

"Saya paham oleh para senior saya di Setneg waktu itu. Jadi mereka memang harus membaca dengan sangat teliti," jelas Yusril seperti dikutip GenPI.co dari akun YouTube, Jumat (13/11). 

BACA JUGA: 6 Shio Penuh Hoki Tingkat Dewa, Rezeki Datang Tak Ada Matinya

"Pak Moerdiono selalu mengatakan kepada kami, anak muda, sampeyan harus ingat ya sampeyan ini yang menjaga presiden," tambahnya. 

Yusril juga mengatakan Presiden tidak bisa salah. Jika presiden salah, Mensesneg-nya yang digantung. 

Yusril mengaku, sampai sekarang, ia ingat betul pesan yang disampaikan Moerdiono kala itu. 

BACA JUGA: Rutin Makan Daging Bebek Ternyata Manfaatnya Sungguh Dahsyat!

Sementara itu, ketika Yusril menjadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2004-2007, Yusril selalu membaca rancangan undang-undang (RUU) yang diserahkan DPR kepada Kemensetneg.

"Kalau ada teknis kami bicarakan dengan DPR, kalau tidak ada teknis saya rapikan, saya baca semua itu memerlukan waktu dua tiga pekan," ungkapnya. 

Suatu ketika, kala Yusril menyerahkan RUU kepada Presiden SBY, keduanya terlibat percakapan. 

Yusril menilai, SBY terlihat hati-hati ketika ingin meneken sebuah RUU, sebelum berlaku menjadi UU yang baru.

"SBY itu selalu bilang, Pak Yusril benar ini sudah baca, sudah teliti bacanya, tak ada salahnya lagi? Insyaallah Pak. Kalau Pak Yusril bilang sudah tak ada salah, bismillah saya teken," kata Yusril menceritakan SBY kala menandatangani sebuah UU.

"Sebab saya tak bisa baca sebanyak ini, kalau saya baca pun ini bukan bidang ilmu saya, saya bisa bingung bacanya," tambah Yusril menirukan SBY.

Oleh sebab itu, Yusril tidak sependapat dengan pakar hukum lain yang menganggap UU Cipta Kerja yang sekarang berlaku, catat prosedural dan tidak bisa berlaku secara hukum.

"Jadi ranah kepercayaan saling menjaga satu sama lain, dan saya kira itu tidak bisa dimiliki oleh orang yang murni ada di kampus mengajar," kata Yusril.

Sebelumnya, Mensesneg Pratikno menyebut, sejumlah kesalahan yang ditemukan di dalam UU Cipta Kerja merupakan masalah teknis administratif. 

Sehingga, kesalahan tersebut tak akan berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co