Denny Siregar Akui, Anies Baswedan Sulit Dicopot

21 November 2020 16:20

GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta dianggap sebagai pihak yang bertanggungjawab lantaran kerumunan yang diciptakan oleh pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dan massa pendukungnya.

Anies dan jajarannya Pemprov DKI Jakarta dinilai tidak mampu menerapkan kebijakan protokol kesehatan (prokes) di wilayahnya.

BACA JUGA: Kasus Megamendung Terus Bergulir, Ridwan Kamil Ikut Kena

Buntut masalah itu, Anies diperiksa hampir 10 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya. Akibatnya muncul pula rumor bahwa dirinya bisa dicopot.

Apa lagi sebelum itu, muncul instruksi dari Presiden kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menindak kepala daerah yang tidak mampu menerapkan prokes.

Terkait hal itu, pegiat media sosial Denny Siregar memberikan pendapatnya. Ia mengatakan sulit untuk mencopot Anies Baswedan lantaran sistem otonomi daerah yang berlaku di Indonesia, di mana gubernur dipilih langsung oleh negara.

“Para kepala daerah seperti gubernur, bupati dan wali kota  bukanlah bawahan presiden. Seperti para menteri,” papar Denny di program Timeline yang ditayangkan di kanal YouTube CokroTV.

Ia melanjutkan, gubernur atau kepala daerah lainnya bisa diberhentikan langsung oleh presiden berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 83. 

“Namun itu bisa berlaku jika kepala daerah melakukan pelanggaran berat seperti tindak pidana dengan hukuman 5 tahun ke atas, tindakan korupsi, makar, terorisme terhadap keamanan negara atau perbuatan yang bisa memecah belah persatuan,” paparnya. 

Denny lantas mengutip penjelasan pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra mengenai tata cara pemberhentian gubernur.

“Yusril bilang, kalau mau memberhentikan seorang gubernur atau kepala negara lain, tak bisa lewat Mendagri. Proses itu harus dilakukan lewat DPRD yang melakukan impeachment,” bebernya.

BACA JUGA: Pemkab Bogor Tak Izinkan Acara Megamendung, Kok FPI Nekat?

Setelah dianggap pantas dimakzulkan, maka DPRD harus membawa kasusnya ke Mahkamah Agung. Nanti di situ diputuskan apakah kasus itu layak atau tidak.

Jika dinilai layak, kepala daerah itu akan diberi kesempatan untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. 

“Panjang sekali prosesnya, bisa makan waktu setahun atau lebih,” pungkas Denny.

Bahkan gubernur juga tidak bisa diberhentikan berdasarkan instruksi Kemendagri, karena itu hanya berlaku pada model atasan dan bawahan. Sedangkan Gubernur dan kepala daerah lainnya bukan bawahan presiden.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co