Permadi Arya Skakmat Fadli Zon dan Andre Rosiade, Ketahuan!

24 November 2020 07:20

GenPI.co - Duo politikus Partai Gerindra Fadli Zon dan Andre Rosiade mengkritik sikap Pangdam Dudung Abdurachman yang memerintahkan prajuritnya untuk menertibkan spanduk dan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta.

Keduanya mengatakan, TNI tidak berhak mengurus pencopotan baliho tersebut. Melainkan, hal itu menjadi urusan tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

BACA JUGAPangdam Jaya Dibongkar Rocky Gerung, Jokowi Makin Puyeng

Kritikan tersebut ditanggapi anggota Barisan Ansor Serbaguna, Nahdlatul Ulama Permadi Arya. Ia menilai, apa yang dilakukan TNI sudah tepat untuk membantu pemerintah.

"Buat yang mulia anggota dewan Fadli Zon dan Andre Rosiade yang nyinyirin TNI nurunin baliho. Tugas TNI dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Bab IV pasal 7 ayat 9-10," tulisnya di akun Twitter @permadiaktivis1. 

BACA JUGANggak Nyangka, 4 Zodiak Bisa Jadi Orang Kaya Baru Akhir November

Menurut UU yang sudah dituliskan itu menyebutkan tugas TNI dalam ayat 9 dan 10 yaitu membantu tugas pemerintah daerah. Ayat 10 yaitu membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat diatur undang-undang. 

"TNI sudah sesuai UU. Wakil rakyat kok nggak ngerti UU," tambah Permadi Arya.

BACA JUGA: Habib Rizieq Guncang Negara, Analisis Jusuf Kalla Ngeri

Tindakan dan pernyataan Dudung Abdurachman dalam apel pasukan di Jakarta, Jumat (21/11), memicu pro kontra. Sejumlah kalangan mengkritiknya karena mengurusi penertiban spanduk dan baliho yang seharusnya menjadi tugas Satpol PP.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co