Kasus Chat Berlanjut, Habib Rizieq Makin Tiarap

29 Desember 2020 18:20

GenPI.co - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan meminta Polda Metro Jaya untuk melanjutkan kasus dugaan chat begituan yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab

Menanggapi hal itu, Ketua Umum (Ketum) PA 212, Ustaz Slamet Maarif geleng-geleng kepala. Ia geram dengan pihak-pihak yang dianggapnya selalu mengerjai Habib Rizieq.

BACA JUGA: Waspada, Anies Baswedan Bisa Kena Jebakan Batman Jika Lakukan Ini

"Innalillahi. Ngotot betul ya mereka kerjain HRS," kata Slamet Maarif dalam keterangannya, Selasa (29/12).

"Silakan buka saja semua dan lapor terus agar mereka puas," sambung Slamet.

Slamet mengatakan bahwa rezim ini makin menujukanketidakadilan dan terus menerus mengkriminalisasi ulama.

Namun, kata Slamet, atas putusan PN Jakarta Selatan akan disikapi oleh pengacara Habib Rizieq Shihab. "Pengacara yang urus," pungkas Slamet.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah resmi memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan chat bagituan yang menjerat Habib Rizieq.

BACA JUGA: Strategi Megawati Top, Nasib Gerindra Bisa Tragis

Atas putusan itu, Majelis Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya kembali melanjutkan kasus Habib Rizieq dengan Firza Husein. (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co