Polisi Tegas, FPI Nekat Disikat Habis

30 Desember 2020 20:20

GenPI.co - Polisi siap menindak Front Pembela Islam (FPI) yang nekat tetap melakukan kegiatan, menysusul keputusan pemerintah yang membubarkan ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut.

"Tupoksi Polri sebagai pemelihara kamtibmas, penegak hukum, pelayan, pelindung, pengayom masyarakat. Semua diatur dalam UU Kepolisian," kata Kepala Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (30/12).

BACA JUGA: Polisi dan TNI Kepung Petamburan, FPI Langsung Ciut

Menurut dia, jika masih ada anggota atau simpatisan FPI yang menolak untuk ditertibkan, maka Polri akan tetap melakukan tindakan penertiban sesuai keputusan pemerintah.

"Kan sudah jelas FPI itu organisasi yang dilarang. Segala aktivitas dan penggunaan atribut semua dilarang. Aparat tentunya akan menegakkan itu semua," tegasnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.

Dia mengatakan FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivias yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi dan lainnya.

BACA JUGA: FPI Dibubarkan, Politikus Gerindra Langsung Beraksi

Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatannya. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co