Pembelaan Rizieq Shihab soal Kerumunan Pernikahan Sang Putri

04 Januari 2021 23:20

GenPI.co - Sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab digelar pada hari ini, Senin 4 Januari 2021. Agenda sidang mengusut soal pelanggaran kerumunan pada pesta pernikahan sang Putri yang digelar Sabtu 14 November 2020 lalu.

Kuasa hukum Rizieq, Muhammad Kamil Pasha menuturkan acara pernikahan puteri HRS yakni Najwa Shihab dengan Habib Irfan Alaydrus sebetulnya hanya menyebar undangan terbatas.

BACA JUGAPengacara Blak-blakan Habib Rizieq Tak Hadir Sidang Praperadilan

"Terkait Pernikahan tersebut, pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, dan yang terkirim hanyalah 17 undangan," ujar Kamil dalam sidang praperadilan perdana atas kerumunan di Petamburan, di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1).

Pihaknya mengeklaim telah mendapatkan persetujuan pemerintah kota administrasi. Bahwa acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri oleh pihak KUA Tanah Abang.

"Namun, tidak ada yang disangka warga yang hadir jumlahnya sangat banyak. Dalam permohonan itu, langkah yang diambil dengan tegas adalah menyuruh warga untuk menerapkan protokol kesehatan," sangkalnya.

Oleh karena itu, guna mendukung terlaksananya protokol kesehatan, pihak DPP FPI juga membagi-bagikan masker, menyediakan hand sanitizer gratis, dan tempat cuci tangan.

Tidak hanya itu saja, untuk mendukung terciptanya jaga jarak, pihak Dishub DKI Jakarta juga menutup Jalan. KS. Tubun, mengupayakan tercipta ruang yang layak untuk jaga jarak.

BACA JUGAHabib Rizieq Luar Biasa, Para Pengacara Top Terpesona

"Namun, pihak Pemprov tetap menganggap acara tersebut melanggar Pergub DKI, sehingga memberikan sanksi administratif kepada Pemohon sebesar Rp50 juta, yang sudah dibayar oleh Pemohon," ujarnya.

Dalam permohonan praperadilan tersebut, ada 3 termohon. Mereka antara lain Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co