GenPI.co - Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli blak-blakkan menyebut Maklumat Kapolri Jenderal Idham Aziz bisa menciptakan implikasi lanjutan dan mengancam kebebasan pers.
Arif juga mengatakan, Maklumat Kapolri telah menimbulkan polemik tersendiri. Hal itu membuat komunitas pers mempersoalkan hal tersebut.
BACA JUGA: Maklumat Kapolri Lebay
“Maklumat Kapolri ini Stating the obvious, tidak bisa melampaui undang-undang dan konstitusi yang mengatur soal kebebasan pers, dan karena itu pula ke bawahnya jadi ribet,” ujar Arif seperti dikutip GenPI.co pada kanal YouTube KOMPASTV pada Senin (4/1).
Padahal, dikatakan Arif, pihak kepolisian sebenarnya bisa menggunakan UU Pers, UU ITE, dan KUHP.
Ketiga UU tersebut sudah cukup untuk mengawal Surat Keputusan Bersama (SKB) dari enam menteri terkait pelarangan Front Pembela Islam (FPI).
“Ketiga UU tersebut bisa dipakai, jika ada konten-konten yang menyangkut FPI atau tidak menyangkut FPI, tapi bernuansa melanggar undang-undang,” jelas Arif.
BACA JUGA: Ngeri, Begini Sikap Munarman FPI Terhadap Maklumat Kapolri
Anggota Dewan Pers tersebut lantas meminta pihak kepolisan untuk memperbaiki Maklumat Kapolri tersebut. Kemudian, di masa depan bisa lebih berhati-hati lagi.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Albertus Wahyu Rudianto mengatakan, tak ada yang salah dengan penetapan Maklumat Kapolri.
Menurutnya, keluarnya maklumat tersebut bernilai penting lantaran bisa menjadi simbol bagi negara untuk hadir dalam situasi saat ini.
“Kehadiran negara dalam menjaga keteraturan sosial ini menjadi sangat penting. Ini menjadi poin utama dari tugas pokok Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban nasional,” kata Komisioner Kompolnas Albertus Wahyu Rudianto. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News