Hidayat Nur Wahid Komentari Hukum Kebiri Predator Anak, Katanya..

05 Januari 2021 14:35

GenPI.co - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 resmi diberlakukan setelah diteken Presiden Joko Widodo, 7 desember 2020 lalu.

Dalam PP itu, diatur tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia untuk predator anak  anak.

BACA JUGA: KPAI Komentar Begini Soal PP Kebiri Kimia yang Diteken Jokowi

Terbitnya PP itu pun diapresasi oleh Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Hidayat Nur Wahid. 

"Agar menguatkan perlindungan kepada anak, PP pengebirian predator anak harus dilaksanakan maksimal," ujar Nur Wahid dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (5/1).

Ia menilai, PP ini merupakan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak, kalau dijalankan dengan benar

Anggota Komisi VIII DPR RI itu mencontohkan ketentuan pada pasal 2 mengenai alat pendeteksi elektronik berupa gelang, yang dipakaikan kepada eks-narapidana predator anak.

"Alat itu harus benar-benar dipastikan dapat memantau gerak gerik para mantan napi predator anak, agar kejahatan terhadap anak tidak berulang dan berlanjut," jelasnya. 

Terkait pengumuman pelaku kejahatan terhadap anak, Nur Wahid Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) unruk membuat terobosan. 

Salah satunya membuat situs web yang berisi informasi terkait para eks-napi predator anak beserta tempat tinggalnya.

BACA JUGA: Soal Kebiri pada Predator Anak, Ucapan Moeldoko Bikin Rakyat Adem

Hal ini demi meningkatkan kewaspadaan  masyarakat, agar anak-anak bisa semakin dilindungi, dan potensi terulangnya kejahatan dapat dikurangi.

"Maka apabila Kementerian PPPA akan mengumumkannya dalam website, itu harus dilakukan secara serius dan profesional. Juga disosialisasikan dengan maksimal, agar tidak kontraproduktif,” tandasnya,(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co