Banyak Pihak Dukung Hukum Kebiri, Orang ini Beda Sendiri

05 Januari 2021 17:40

GenPI.co - Hukuman kebiri kimia bagi predator  melanggar peraturan internasional yang disetujui oleh Indonesia. 

Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid. Menurutnya, tindakan itu berpotensi merendahkan martabat manusia. 

BACA JUGA: Hidayat Nur Wahid Komentari Hukum Kebiri Predator Anak, Katanya..

"Jelas melanggar aturan internasional tentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam," ujar Usman kepada, Selasa (5/1).

Ia mengatakan hukuman penjara seharusnya bisa memberi efek jera bagi pelaku untuk tidak mengulangi kesalahannya.

“Pemenjaraan itu disertai program-program yang dapat membuat seseorang menjadi sadar akan perbuatannya, katanya.

Meski tidak setuju dengan hukum kebiri, Usman mengatakan jika Amnesty internasional menolak segala bentuk kejahatan seksual,  khususnya pada anak. 

Pihaknya lantas memerintahkan  untuk mengambil langkah yang tepat untuk menghentikan kejahatan seksual.

Sebelumnya dalah konferensi pers di Jakata, Senin (4/1) Kepala Staf Presiden Jend (Purn) Moeldoko mengungkapkan PP No 70 Tahun 2020 itu merupakan jawaban pemerintah atas kegelisahan masyarakat. 

BACA JUGA: KPAI Komentar Begini Soal PP Kebiri Kimia yang Diteken Jokowi

Mantan Panglima TNI itu menambahkan, PP itu sangat penting karena anak-anak harus mendapatkan perlindungan ekstra ketat dari negara.

Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina mengatakan pihaknya mendukung penuh dikeluarkannya peraturan itu.

“Hal itu dilakukan untuk menjalankan Undang-Undang 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Perlindungan Anak,” ucapnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co